PENGUMUMAN BERSAMA HASIL SELEKSI CPNSD TAHUN 2013
PENGUMUMAN BERSAMA
Nomor : 800/3670/II.09/2013 tanggal 27 Desember 2013
Nomor : 800/1980/20/2013 tanggal 23 Desember 2013
Nomor : 800/1079/III.3/TB/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013
Nomor : 813/1335/LTD-3/02/2013 tanggal 24 Desember 2013
Nomor : 800/189/III.04/2013 tanggal 27 Desember 2013
Nomor : 800/ 1532/IV.04/MSJ/2013 tanggal 24 Desember 2013
Nomor : 800/825/IV.03/2013 tanggal 27 Desember 2013
Nomor : 800/658/III-12-WK/2013 tanggal 24 Desember 2013
Nomor : 800/65/02.6/2013 tanggal 27 Desember 2013
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN HASIL UJIAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG
DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2013
A. Dasar Penetapan:
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ;
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Seleksi CPNS Tahun 2013 Dari Pelamar Umum;
C. Peserta ujian yang dinyatakan lulus, agar melakukan registrasi (daftar ulang) pada tanggal 28 Desember 2013 s/d 7 Januari 2014 (hari kerja) di BKD Provinsi dan Bagian Kepegawaian / BKD masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- 2 (dua) rangkap Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota ditulis dan ditandatangani sendiri, diatas kertas folio bergaris dengan tinta hitam dan bermaterai Rp. 6.000,-
- 8 (delapan) lembar pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm dan ditulis nama lengkap dibelakangnya.
- 2 (dua) lembar foto copy sah ijazah/STTB terakhir, transkrip nilai dan akta mengajar (khusus tenaga guru) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menunjukkan aslinya pada saat menyerahkan berkas kepada Panitia.
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku yang dikeluarkan pihak yang berwajib/POLRI sesuai dengan alamat domisili (KTP) masing-masing (1 asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang mengeluarkan)
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, Prekursor serta Zat Adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah (1 asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan). Surat keterangan ini adalah hasil pemerikasaan terbaru / terakhir.
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku (khusus diperuntukkan dalam rangka kebutuhan penerimaan CPNSD) dari Rumah Sakit Pemerintah, dikecualikan untuk penyandang cacat (1 asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan).
- 2 (dua) lembar foto copy pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir oleh pimpinan instansi/lembaga yang mengeluarkan bagi pelamar yang berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun.
- 2 (dua) set Daftar Riwayat Hidup ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam serta ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (contoh formulir di BKD/Bagian masing-masing).
- 2 (dua) lembar surat pernyataan, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan bermaterai Rp. 6.000,- (contoh formulir di BKD/Bagian Kepegawaian masing-masing).
- Masing-masing persyaratan dimasukkan kedalam stofmap sebagai berikut :
a. Untuk Tenaga Pendidikan/Guru dengan warna Hijau.
b. Untuk Tenaga Kesehatan dengan warna Kuning.
c. Untuk Tenaga Teknis dengan warna Merah.
d. Untuk SLTA dengan warna Biru.
- Pada saat melengkapi berkas persyaratan administrasi, berpakaian rapi, sopan (berkemeja dan tidak bersandal) dan membawa nomor peserta ujian (asli) kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, agar disampaikan langsung kepada panitia di masing – masing daerah tanpa berwakil.
- Pelamar yang telah ditetapkan kelulusannya akan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNSD apabila dapat menunjukkan dan melengkapi berkas yang sah serta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Bila terdapat hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi ke Badan Kepegawaian/Bagian Kepegawaian masing-masing.
- Apabila hingga pada tanggal 7 Januari 2014 sampai dengan pukul 16.00 WIB peserta yang dinyatakan lulus tidak melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan, maka dinyatakan GUGUR dan akan diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan sesuai dengan rangking nilai passing grade.
- Bagi peserta test CPNSD Formasi Umum Tahun 2013 dapat melihat hasil ujian masing-masing dengan mengakses ke cpns.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id.
- Pengumuman penetapan kelulusan hasil ujian penerimaan CPNSD juga dapat diakses secara online pada :
a. Kabupaten Pesisir Barat : http://www.pesisirbaratkab.go.id/
b. Kabupaten Tulang Bawang : www.cpnsd.tulangbawangkab.go.id
c. Kabupaten Mesuji : www.cpns.mesujikab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar